Halaman

Sabtu, 07 Mei 2016

Akuntansi Internasional



TUGAS AK. INTERNASIONAL – STUDI KASUS
Earlyna Rachmonandes – 22212348
4EB16

PANAMA CITY – Panama Papers, sebuah dokumen yang membuat heboh dunia, saat dirilis kemarin (4/4). Di dalamnya terdapat ribuan nama individu dan perusahaan dari Indonesia. Dokumen rahasia yang memuat daftar klien besar di dunia, yang diduga menginginkan uang mereka tersembunyi dari endusan pajak di negaranya, itu dibocorkan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ). Dari situs ICIJ, ada 2.961 nama individu ataupun perusahaan yang muncul saat kata kunci ”Indonesia” dimasukkan. Nama-nama tersebut terhubung dengan 43 nama perusahaan perekayasa bebas pajak (offshore). Pada laman yang sama muncul 2.400 alamat di Indonesia yang terdata dalam kolom Listed Addresses.
Di antara 2.961 nama itu, ada beberapa nama individu dan pengusaha yang terkenal di Indonesia seperti Sandiaga Uno, Erick Thohir, Muhammad Aksa Mahmud, Chairul Tanjung, Laksamana Sukardi, James T. Riady, Anindya N. Bakrie, dan Rachmat Gobel. Nama perusahaan yang terdaftar antara lain Agung Podomoro dan Texmaco Group. Di daftar alamat, sebagian besar berlokasi di Jakarta. Namun, ada juga beberapa yang berlokasi di Surabaya, Bali, Bandung, dan Medan
Dari rilis ICIJ, total ada 11 juta halaman dokumen yang ditemukan dari sumber yang tidak diungkap identitasnya. Misalnya, di Indonesia, terdapat nama-nama politikus, bintang olahraga, dan selebriti yang diduga menyimpan uang mereka di berbagai perusahaan perekayasa pajak di luar negeri demi menghindari pajak.Tercatat, dokumen Panama Papers masuk dalam file sebesar 2,6 terabyte (TB). Ada 4,8 juta e-mail; 3 juta database; 2,1 juta dokumen PDF; 1,1 juta foto; 320.000 dokumen teks; dan 2.000-an file lainnya.
Dokumen yang diungkap kemarin disimpan rapi selama sekitar 40 tahun oleh firma hukum di Panama, Mossack Fonseca. Kini sedikitnya 12 tokoh politik kelas dunia, termasuk mantan pemimpin negara, harus memberikan penjelasan panjang lebar kepada publik tentang persekongkolan pajak yang mereka lakukan.Para pemimpin dunia itu memercayakan pengelolaan aset dan kekayaan mereka kepada Mossack Fonseca. Tepatnya mengelola harta mereka supaya tidak terdeteksi negara.Dengan demikian, mereka tidak perlu membayar pajak. ”Mossack Fonseca membantu para kliennya mencuci uang, menghindari sanksi hukum, dan mengingkari pajak,” tulis BBC.
Selain pemimpin dan mantan pemimpin negara, ada sedikitnya 60 nama ajudan atau kolega orang berkuasa. Ada juga sederet nama selebriti kelas dunia yang mengakali pajak dengan bantuan profesional Mossack Fonseca. Antara lain bintang Bollywood Amitabh Bachchan dan legenda film kungfu Jackie Chan. Praktik akal-akalan pajak itu sudah diterapkan Mossack Fonseca selama empat dekade terakhir dengan aman.


Solusi untuk masalah kasus panama papers ialah :
1.      Diberikannya  insentif fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty), katakanlah akan terjadi repatriasi Rp1.000 triliun, atau sekitar US$77 miliar. Sehingga dapat menambah cadangan devisa yang saat ini US$107,5 miliar.
2.      Dibentuknya tim investigasi yang terdiri dari Dirjen Pajak, PPATK serta lembaga-lembaga terkait untuk melacak account kekayaan mereka dan berusaha memindahkan aset-aset mereka yang berasal dari kegiatan bisnis di Indonesia yang berada di luar negeri yang nantinya akan menghasilkan penerimaan pajak dari pos tersebut.
3.      Pemerintah bersama Dirjen Pajak membuat peraturan dan regulasi baru sehingga untuk menghindari hal ini terulang kembali seperti melakukan reformasi pajak atau dengan mengusulkan Badan Perpajakan Dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sumber : http://www.jpnn.com/

Jumat, 06 Mei 2016

Ikhtisarn PSAK No.1

PSAK 1 :
Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan
Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan
Memberikan klarifikasi terkait penerapan persyaratan materialitas, fleksibilitas urutan sistematis catatan atas laporan keuangan dan pengidentifikasian kebijakan akuntansi signifikan.
Amandemen PSAK 1 ini juga mengakibatkan amandemen terhadap PSAK (consequential amendment) sebagai berikut:
  • PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
  • PSAK 5: Segmen Operasi
  • PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
  • PSAK 62: Kontrak Asuransi

Definisi
Laporan keuangan bertujuan umum (selanjutnya disebut sebagai ’laporan keuangan’) adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan.
Ketidakpraktisan. Penerapan suatu persyaratan dianggap tidak praktis jika entitas tidak dapat menerapkannya setelah melakukan usaha yang memadai.Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, yang terdiri dari:
(a) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK);
(b) Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
Material Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama, dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat dari kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan memerhatikan kondisi terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan keuangan tersebut, atau gabungan dari keduanya, dapat menjadi faktor penentu.Penilaian apakah suatu kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat dapat memengaruhi keputusan ekonomi dari pengguna laporan, dan dengan demikian menjadi material, membutuhkan pertimbangan mengenai karakteristik dari masing-masing pengguna laporan tersebut.
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuanganparagraf 25 menyatakan bahwa ‘pengguna laporan keuangan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar.’ Oleh karena itu, penilaian tersebut perlu memerhatikan bagaimana pengguna laporan dengan karakteristik tersebut diharapkan terpengaruh dalam membuat keputusan ekonomi. Catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
Pendapatan komprehensif lain berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya.Pemilik adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.Laba rugi adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain.Penyesuaian reklasifikasi adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya.Total laba rugi komprehensif adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik

Pengakuan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca laporan laba rugi. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos tersebut baik dalam kata-kata maupun dalam jumlah uang dan mencantumkannya ke dalam neraca laporan laba rugi. Pengakuan memerlukan suatu konsep agar dapat menentukan kapan dan bagaiman unsur dalam akuntansi dapat diakui dalam laporan keuangan. Sedangkan pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan keuangan.

Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Menurut Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Peraturan Nomor VIII.G.7 menjelaskan bahwa peraturan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan memberikan pedoman mengenai struktur, isi, persyaratan dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang harus disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, baik untuk keperluan penyajian kepada masyarakat umum maupun untuk disampaikan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan. Secara umum, laporan keuangan menyajikan informasi:
  1. Aset;
  2. Liabilitas;
  3. Ekuitas;
  4. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
  5. Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik; dan
  6. Arus kas
Dapat disimpulkan bahwa pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan digunakan untuk menyatakan pos keuangan baik dalam kata-kata maupun dalam jumlah uang.

Komponen Laporan Keuangan PSAK No. 1
Laporan keuangan yang lengkap di dalam PSAK No.1 terdiri dari:
  1. Laporan posisi keuangan (neraca pada akhir periode);
  2. Laporan laba rugi komprehensif selama periode;
  3. Laporan perubahan ekuitas selama periode;
  4. Laporan arus kas selama periode;
  5. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain.
  6. Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika entitas mereklasifikasikan pos-pos dalam laporan keuangannya.

Perbandingan Penyajian Laporan Keuangan PSAK 1 dan PSAK 101
PSAK 1 (2013)PSAK 101(2014)
Pernyataan ini berlaku bagi seluruh entitas,termasuk entitas yang menyajikan laporan keuangan konsolidasiantidak berlaku untuk entitas syariah, karena penyajian laporankeuangan syariah diaturdalam PSAK 101: Penyajian LaporanKeuangan Syariah

PSAK 101:
Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok untuk entitas syariah yang
berorientasi laba, termasuk entitas bisnis syariah sektor public.
Komponen Laporan Keuangan
Komponen Laporan Keuangan Lengkap:
  1. Laporan posisi keuangan
  2. Laporan laba rugi danpenghasilan komprehensiflain
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas
  5. Catatan atas laporankeuangan
  6. Informasi komparatif Komponen Laporan Keuangan Lengkap:
PSAK 101:
  1. Laporan posisi keuangan
  2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas
  5. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat
  6. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
  7. Catatan atas laporan keuangan
  8. Informasi komparatif mengenai periode sebelumnya
  9. Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif

Komponen laporan keuangan yang ada pada PSAK No. 1 (revisi 2013) dan PSAK No. 101 (revisi 2014), tidak berbeda jauh. Yang menjadi perbedaan adalah di dalam PSAK No. 101 terdapat komponen laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang tidak terdapat pada PSAK No. 1 (revisi 2013).