Tugas Softskill
Akuntansi
Internasional
(Perpajakan
Internasional)
Earlyna Rachmonandes
A. Pengertian Pajak
Internasional
“Pajak
Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaanya
dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunt Servanda).”
B. Sumber Hukum Pajak
Internasional Indonesia
Di Indonesia, pajak internasional
khususnya mengenai P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap
Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang
domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah
ketentuan P3B
C.
Permasalahan Dalam Perpajakan Internasional
1.
Transfer Pricing
Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke
perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih
rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih
rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga
yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk
mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT
A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke
B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga
yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah
namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual
rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B
Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak
fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan
DER (Debt Equity Ratio).
2. Treaty Shopping
Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan
pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak
dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura
dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner
(penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun
PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya
adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty
3.
Tax Heaven
Countries
Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara
agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat
penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven
yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi
Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven
sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran
pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di
negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik
berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
D.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) / Tax Treaty
Adalah
perjanjian pajak antar dua negara atau antar beberapa negara dalam upaya
menghindari pajak berganda. Hal-hal yang ada didalamnya meliputi negara mana
saja yang menjadi peserta dan terikat dalamperjanjian tersebut dan objek pajak
apa yang tercakup dalam perjanjian tersebut. Pada dasarnya tax treaty dapat
dibedakan menjadi 3 macam :
1.
Menyebutkan jenis
pajaknya tetapi tidak menyebutkan definisinya, hal ini dapat menimbulkan
perbedaan dalam penafsiran, sehingga sering kali ditambahkan klausal “jika
terdapat keragu-raguan maka akan dibicarakan bersama”.
2.
Mencantumkan definisi
pajak yang diliputinya disertai dengan nama pajaknya, yang pada waktu
perjanjaian dibuat telah ada dan ditambah dengan ketentuan bahwa pada
sewaktu-waktu tertentu otoritas keuangan dari masing-masing negara akan saling
memberitahukan, pajak mana yang tunduk dalam perjanjiana tersebut.
3.
Menyebutkan nama
pajaknya dengan ketentuan, bahwa perjanjian tersebut juga berlaku untuk
pajak-pajak yang akan diadakan, dan pada hakekatnya mempunyai dasar yang sama.
E. Model
Tax Treaty
Dalam
Perpajakan Internasional terdapat dua model persetujuantax treaty utama yang digunakan sebagai model untuk tax treaty antar negara-negara di dunia,
antara lain :
1. OECD Model
OECD merupakan singkatan dari Organization for
Economic Cooperation and Development, adalah sebuah organisasi
Internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi
perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Negara-negara anggotaOECD adalah negara
negara yang maju, dimana arus barang, uang dan orang diantara mereka setara.
Negara negara ini menggunakan asas residensial atau domisili untuk taxing
right atau hak pemajakannya, dimanapenghasilan
royalti tidak termasuk penghasilan yang dibebaskan dalam penghitungan pajak.
Hak pemajakan atas royalti diberikan sepenuhnya kepada Negara Domisili.
Hal ini tidak menjadi masalah bagi negara-negara OECD
dikarenakan kesetaraan tadi, hingga saling internetting perpajakan di
lingkungan negara negara OECD. Hal ini kemudian menjadi tidak adil bila
dilakukan modeltax treatyini dilakukan dengan negara negara berkembang,
karena bila menggunakan asas residensial, maka negara negara berkembang
tersebut tidak akan mendapatkan bagian hasil pajakkarena umumnya negara maju
memiliki investasi di negara berkembang, sebaliknya negara berkembang memiliki
sedikit investasi di negara negara maju.Metode yang digunakan pada tax treaty model OECD adalahexemption dancredit
method.
2. UN Model
UN merupakan singkatan dari United Nationatau dikenal sebagai PBB (Persatuan
Bangsa-Bangsa), adalah sebuah organisasi yang anggotanya hampir seluruh
negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial.Oleh karena itu, model tax treaty
UNlebih memungkinkan untuk mempertimbangkan berbagai kondisi negara-negara yang
berbeda, sehingga sebisa mungkin tidak ada yang dirugikan dalam penetapan ketentuan
persetujuan tax treaty.Maka UN model
adalah model tax treaty yang lebih menjamin keadilan untuk negara negara
berkembang.
Model tax treaty
UN hanya mengatur perlakuan terhadap “penduduk” masing-masing negara dimana
penghasilan yang diperoleh (atau kekayaan yang dimiliki) dari Negara Sumber
diabaikan sama sekali oleh Negara Domisili dalam menghitung penghasilan lainnya
yang diperoleh penduduknya (full exemption), sehingga penghasilan yang
diperoleh dari Negara Sumber tidak dikenai pajak oleh Negara Domisili, tetapi
penghasilan tersebut ikut diperhitungkan hanya untuk menentukan tarif progresif
(exemption with progression).
Akibat dari exemption tersebut laba usaha yang
diperoleh di negara sumber tidak dapat digunakan sebagai kompensasi kerugian di
dalam negeri. Tapi, penghasilan atau kekayaan yang diperoleh atau dimiliki
oleh penduduk dari negara domisili berasal atau berada di negara sumber, yang
berdasarkan P3B ybs dikenai pajak di negara sumber, negara domisili harus
memberikan pengurangan pajak yang dibayar di negara sumber tersebut.
Pada
kenyataannya, pada tax treaty yang
dilakukan oleh dua negara(bilateral),
model UN dan OECD tersebut hanya merupakan
gambaran umum, karena pada akhirnya, sistem dan keseluruhan tata cara
yang dipakai tergantung isi perjanjian yang disepakati oleh dua buah negara
yang melakukan perjanjian. Dan model tax
treaty yangdijadikan acuan utama dalam perundingan P3B (tax treaty) Indonesia adalahmodelUN.
Selain kedua model utama diatas, juga terdapat model yang
dikembangkan oleh suatu negara untuk kepentingannya sendiri, misalnya US Model
(1996, 2006); dan Multilateral Tax Treaty,
yang tidak diterima secara luas dan hanya meliputi beberapa negara saja,
contohya:
•
Pakta Andean (Bolivia, Chile, Kolombia, Ekuador,
Peru dan Venezuela)
•
Nordic (Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia
dan Swedia)
•
Maghribi Union (negara-negara di wilayah Afrika
Utara)
F.
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk
memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing
negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat
perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban
tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Adanya
kebijakan pajak internasional khususnya P3B dimaksudkan terutama untuk
menghilangkan pajak berganda (double tax). Pajak berganda ini timbul karena dua
negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Ketentuan-ketentuan dalam
P3B yang dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda ini misalnya ;
Ø Adanya
ketentuan untuk menyelesaikan kasus dual residence di mana seseorang
atau badan diakui sebagai subjek pajak dalam negeri (resident tax person) oleh
dua negara yang berbeda.
Ø Adanya
ketentuan pembagian hak pemajakan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 P3B
untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Pembagian hak pemajakan ini ada yang
bersifat ekslusif diberikan hanya kepada satu negara dan ada juga yang berupa
pembatasan kepada suatu negara untuk mengenakan pajak.
Ø Adanya
ketentuan tentang Corresponding Adjustment terhadap lawan transaksi
di suatu negara dalam hal negara yang lain melakukan koreksi terhadap satu
Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing.
Ø Adanya
ketentuan tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) di mana jika satu
Wajib Pajak diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B di negara lain maka
Wajib Pajak tersebut dapat meminta otoritas pajak untuk menyelesaikan
masalahnya melalui MAP ini.
G.
Kasus Pajak Internasional Wajib Pajak Orang Pribadi
David Beckham Beramal untuk
Hindari Pajak?
Oleh: Irvan Ali Fauzi
Bola - Selasa, 5 Februari 2013 | 14:04
WIB
INILAH.COM, Paris - Isu tak sedap
menyeruak bersamaan dengan langkah David Beckham ke Paris
Saint-Germain. Beckham dituduh menghindari pajak yang membebaninya sebagai
pekerja di Prancis. Beckham resmi bergabung dengan PSG Jumat (1/2/2013) akhir
pekan lalu dengan kontrak berdurasi lima bulan. Mantan
bintang Manchester United dan Real Madrid itu kemudian
menghibahkan semua gaji yang diterimanya dari PSG sebesar 800 ribu Euro
(sekitar 10 miliar Rupiah) per bulan untuk sebuah panti asuhan. Niat baik ini
justru menimbulkan syak wasangka.
Presiden
Prancis, Francois Hollande, menetapkan pajak sebesar 75 persen bagi seseorang
yang tinggal di negaranya dengan penghasilan lebih dari
1 juta Euro atau sekitar 13 miliar Rupiah per tahun, baik itu
penghasilan yang didapat dengan bekerja di Prancis maupun penghasilan yang
didapat dari luar Prancis. Definisi menetap sendiri menurut hukum Prancis adalah
orang yang tinggal di negeri asal Napoleon itu selama minimal enam
bulan. Untuk menghindari ini, Beckham hanya mengikat kontrak selama lima bulan
bersama PSG. Tak hanya itu, sang istri, Victoria, serta anak-anaknya, tetap
tinggal di London sehingga Becks bisa tetap memegang KTP London.
Selain
itu, gajinya di PSG langsung disalurkan ke badan amal di Paris tanpa lebih dulu
mampir ke rekeningnya. Dengan demikian, Beckham bisa membuktikan bahwa ia
benar-benar tidak ‘cari untung’ di Prancis.Becks sendiri tetap mendapat bayaran
dari PSG, namun jumlahnya amat kecil, yakni 2200 Euro atau sekitar 28 juta
Rupiah per bulan. Ini adalah upah minimum bagi seorang pesepak bola profesional
di Prancis.Beckham lebih baik memilih mengorbankan penghasilan total 4 juta
Euro selama lima bulan di PSG daripada penghasilan totalnya, yang tahun lalu
mencapai 30 juta Euro (390,5 miliar Rupiah) per tahun dibebani pajak hingga
22,5 juta Euro (292 miliar Rupiah).
Kebijakan sang presiden ini dikecam
perdana menteri Prancis, Gerald Darmanin. Menurutnya, niat pemerintah untuk
meraup pemasukan justru akan membuat sumber-sumber pemasukan dari sektor pajak
mereka menjauh. “Saya lebih suka menarik 50 persen dari banyak wajib pajak,
ketimbang 75 persen dari tak satupun orang,” keluhnya. Total kekayaan pemain berusia
37 tahun itu mencapai 234,6 juta Euro atau sekitar 3 triliun Rupiah
Referensi :
ü http://kangom.blogspot.com/
ü http://1man1a.wordpress.com/
ü http://vidyariashintawati.blogspot.com/
ü http://dudiwahyudi.com/
ü http://kompas.com/
ü http://bola.inilah.com/
ü http://sport.detik.com/
ü http://nasional.kontan.co.id/
ü http://cetak.kompas.com/
ü http://sport.detik.com/
ü http://bisniskeuangan.kompas.com/
ü http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Artikel_Pajak_170513.pdf
ü http://www.aktual.co/
ü http://www.bbc.co.uk/indonesia/
ü http://jasaoffshore.blogspot.com/
ü http://taxationindonesia.blogspot.com/
ü http://jurnalakuntansikeuangan.com/