Review
Jurnal “Intensifikasi Pemunggutan Pajak Hotel Ditinjau Dari Potensi Kota Batu
Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(Wisudawan Krida
Laksana Putra, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas
Airlangga)
Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan bagi
negara, mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses pembangunan.
Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair juga dapat berfungsi
sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter, pajak adalah alat untuk
mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai
pengatur (regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuantujuan
tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak
ditujukan kepada sektor swasta bahwa dalam usaha meningkatkan penerimaan pajak
seiring dengan kemajuan kegiatan ekonomi diperlukan suatu sistem perpajakan
yang dapat menjadi pendukung utama perekonomian. Pajak juga penting bagi
daerah, merupakan salah satu pendapatan yang memberi kontribusi terhadap
Pendapatan Asli Daerah. Pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan
berdasarkan undang-undang yang tidak dapat dihindari bagi yang berkewajiban dan
bagi mereka yang tidak mau membayar pajak dapat dilakukan paksaan. Dengan
demikian, akan terjamin bahwa kas negara selalu berisi uang pajak, bahwa pajak
daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi
maupun kabupaten/kota yang berguna untuk menunjang penerimaan pendapatan asli
daerah dan hasil penerimaan tersebut masuk di dalam APBD.
Kota Batu sebagai kota berbasis pada sektor
pariwisata dalam perkembanganya dituntut untuk meningkatkan sarana dan prasana
serta pelayanan yang baik dalam bidang pariwisata, yang otomatis tidaklah
terlepas dari peningkatan dan pengembangan hotel sebagai penunjang daripada
sektor pariwisata. Hal ini memberikan angin segar bagi Pemerintah Kota Batu
untuk menarik pajak agar dapat meninggkatkan penerimaan daerah itu sendiri.
Sedangkan dampak yang dirasakan masyarakat dengan adanya peningkatan penerimaan
pajak daerah adalah kelancaran pembangunan. Pembangunan ini meliputi berbagai
sektor diantaranya pembangunan jalan, pembangunan fasilitas umum seperti :
sarana olahraga, pasar, masjid, jembatan dan fasilitas lainnya. Sejak
dikeluarkan Peraturan Daerah pada tahun 2003 tentang pajak hotel, pajak ini
selalu memberikan konstribusi yang tidak sedikit bagi penerimaan Kota Batu.
Relatif kecilnya PAD terhadap total penerimaan di sebagian besar daerah
menyebabkan daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan PAD, baik secara
intensifikasi. Hal ini seringkali terjadi karena banyak daerah atau kota yang
menganggap bahwa PAD merupakan suatu ukuran kemandirian suatu daerah. Secara
umum, peluang untuk melakukan intensifikasi pajak masih dimungkinkan karena
masih banyak terjadinya tax evasion/avoidance (penghindaran terhadap kewajiban
mebayar pajak), kelemahan pada pemerintah daerah atau kota dalam menghitung
potensi pajaknya, maupun rigiditas penentuan tarif pajak. Sementara itu
sejumlah daerah juga berlomba-lomba untuk meningkatkan PAD melalui upaya
instensifikasi pajak. Upaya ini apabila tidak dilakukan secara cermat akan
justru menimbulkan distorsi (kesenjangan) terhadap pasar serta menciptakan
disinsentif bagi iklim usaha dan investasi. Oleh karena itu, upaya demikian
dikhawatirkan justru menciptakan trade-off antara tujuan jangka pendek
(meningkatkan penerimaan melalui peningkatan PAD sebanyak-banyaknya) dan tujuan
jangka panjang (meningkatkan penerimaan melalui peningkatan PDRB karena
munculnya berbagai kegiatan investasi dan kegiatan usaha didaerah).
Berdasarkan hasil temuan data di lapangan yang telah
disajikan dan dianalisis sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Dispenda kota Batu
melakukan pendekatan secara lebih intensif kepada pihak hotel. Dispenda harus
mampu menjalin hubungan yang baik dengan Wajib pajak dalam hal ini pihak hotel,
dengan hubungan yang baik antara pihak Dispenda dengan pihak hotel maka akan meningkatkan
kepercayaan pihak hotel terhadap Dispenda sehingga proses penarikan pajak
berjalan dengan baik. Misalnya terhadap pihak hotel yang merasa keberatan
terhadap pembayaran pajak, Dispenda melakukan pendekatan secara intens agar
tidak ada jarak yang jauh antara pihak Dispenda dan pihak hotel. Dispenda
mengadakan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam hal ini pihak hotel, misalnya
dengan cara sosialisasi tentang ketepatan waktu, tentang penggunaan sistem
bonbill. Perbaikan kualitas pelayanan Dispenda, semakin meningkat kualitas
pelayanannya maka semakin tinggi pula tingkat kredibilitas Dispenda. Misalnya
pihak Dispenda membuat sistem pembayaran pajak online, sehingga mempermudah
pembayaran pajak, tanpa harus manual. Sedangkan untuk hotel ialah harus memiliki
sistem birokrasi yang jelas, agar didalam suatu birokrasi tersebut dapat
berjalan sesuai rencana. Pihak hotel setidaknya tidak perlu menggunakan
operasional secara berlebihan, karena dapat menghambat pembayaran pajak
disebabkan dengan tingginya biaya operasional hotel tersebut.
Faktor Pendorong dan Penghambat yang mempengaruhi
Intensifikasi pajak hotel adalah. Secara umum, upaya yang perlu dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui
optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, antara
lain dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : (a) Memperluas basis
penerimaan Pajak Hotel di Kota Batu. Tindakan yang dilakukan untuk memperluas
basis penerimaan yang dapat dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan
ekonomi dianggap potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak
baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek,
memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis
pungutan. (b) Memperkuat proses pemungutan Pajak Hotel Kota Batu. Upaya yang
dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu peningkatan SDM.
Peningkatan SDM dispenda Kota Batu perlu dilakukan mengingat sebagai petugas
pemungutan pajak daerah. (c) Meningkatkan pengawasan Pajak Kota Batu. Hal ini
dapat ditingkatkan yaitu antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara
berkala,tiap 6 bulan atau 1 tahun dilakukan secara rutin oleh pihak Dispenda,
memperbaiki proses pengawasan, serta menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak
hotel yang tidak mampu membayar sesuai aturan yang ada. (d) Meningkatkan
efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan Kota Batu. Tindakan yang
dilakukan oleh daerah yaitu antara lain memperbaiki prosedur administrasi pajak
melalui penyederhanaan admnistrasi pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan
dari setiap jenis pemungutan. Tiap proses pemungutan atau pembayaran pajak
dilakukan saat pihak hotel membayar pajak ke dispenda, dan pihak dispenda mampu
memberikan proses pembayaran secara cepat dan efisiensi. Sedangkan faktor
penghambat intensifikasi pajak hotel ialah : Bahwa banyak permasalahan yang
terjadi di daerah berkaitan dengan penggalian dan peningkatan PAD dalam
intensifikasi pajak hotel, terutama hal ini disebabkan oleh: (a) Relatif rendahnya
basis pajak hotel kota Batu. Berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 daerah
Kabupaten/Kota dimungkinkan untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi baru.
Namun, melihat kriteria pengadaan pajak baru sangat ketat, khususnya kriteria
pajak daerah tidak boleh tumpang tindih dengan Pajak Pusat dan Pajak Propinsi,
diperkirakan daerah memiliki basis pungutan yang relatif rendah dan terbatas,
serta sifatnya bervariasi antar daerah. Rendahnya basis pajak hotel ini bagi
sementara daerah berarti memperkecil kemampuankrisis ekonomi. (b) Perannya
pajak hotel yang tergolong kecil dalam total PAD. Sebagian besar penerimaan
daerah masih berasal dari bantuan Pusat.
Dari segi upaya pemungutan pajak, banyaknya bantuan
dan subsidi ini mengurangi usaha daerah dalam pemungutan intensifikasi pajak
untuk meningkatkan PAD-nya, dan lebih mengandalkan kemampuan negosiasi daerah
terhadap Pusat untuk memperoleh tambahan bantuan. (c) Kemampuan administrasi
pemungutan pajak hotel yang masih rendah. Hal ini mengakibatkan bahwa
pemungutan pajak cenderung dibebani oleh biaya pungut yang besar. PAD masih
tergolong memiliki tingkat buoyancy yang rendah. Salah satu sebabnya adalah
diterapkan sistem target dalam pungutan pajak hotel yang dilakukan pihak
dispenda. Sebagai akibatnya, beberapa daerah lebih condong memenuhi target
tersebut, walaupun dari sisi pertumbuhan ekonomi sebenarnya pemasukkan pajak
hotel dapat melampaui target yang ditetapkan. (d) Kemampuan pengawasan keuangan
pajak hotel yang lemah. Hal ini mengakibatkan kebocoran-kebocoran yang sangat
berarti bagi daerah. Selama ini, peranan pajak hotel dalam membiayai kebutuhan
pengeluaran daerah sangat kecil dan bervariasi. Peranan pajak hotel dalam
pembiayaan yang sangat rendah dan bervariasi juga terjadi karena adanya
perbedaan yang sangat besar dalam jumlah penduduk, keadaan geografis (berdampak
pada biaya yang relatif mahal), dan kemampuan masyarakat, sehingga
mengakibatkan biaya penyediaan pelayanan kepada
masyarakat sangat bervariasi.
Kelompok: Earlyna Rachmonandes
Rodin Nurohim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar