Halaman

Sabtu, 26 April 2014

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah


Pada hari ini, Rabu, tanggal 1 (satu) bulan Desember tahun 2013 (dua ribu tiga belas), kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Ferdian Arsjad, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Kemuning No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
Ilham Utomo,  Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Bahyangkara No.17, RT/RW. 004/002 Sragen – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah seluas 400m2 (empat ratus meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 25/MK/8f . Terletak di Jl. Kemuning No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.

Pasal 2
Bangunan rumah dan tanah  seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
Kekurangannya senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 Pasal 3
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua

(Ferdian Arsjad)                                                                          (Ilham Utomo)

  

Saksi
1.       Syiana Alamsjah
2.       Edyta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar