Pada hari ini, Rabu, tanggal 1 (satu) bulan Desember tahun
2013 (dua ribu tiga belas), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Ferdian Arsjad, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Kemuning
No. 031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
(Penjual).
Ilham Utomo, Karyawan
Swasta, bertempat tinggal di Jl. Bahyangkara No.17, RT/RW. 004/002 Sragen –
Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini
menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli)
berupa bangunan rumah dan tanah seluas 400m2 (empat ratus meter persegi) yang
berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 25/MK/8f . Terletak di Jl. Kemuning No.
031, RT/RW. 001/001 Solo – Jawa Tengah. Dan kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah
status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi
tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak
untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
Bangunan rumah dan tanah
seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah).
Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp
400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara
tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
Kekurangannya senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta
rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama
10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan pembayaran dianggap lunas bila
pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.
Pasal 3
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan
diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan
pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya
secara musyawarah
Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil,
maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang
berwajib.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh
kedua belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(Ferdian Arsjad) (Ilham
Utomo)
Saksi
1.
Syiana Alamsjah
2.
Edyta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar