Halaman

Jumat, 01 April 2016

Review Jurnal “Intensifikasi Pemunggutan Pajak Hotel Ditinjau Dari Potensi Kota Batu Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah



Review Jurnal “Intensifikasi Pemunggutan Pajak Hotel Ditinjau Dari Potensi Kota Batu Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

 (Wisudawan Krida Laksana Putra, Program Studi Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Airlangga)
Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara, mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses pembangunan. Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair juga dapat berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter, pajak adalah alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai pengatur (regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuantujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta bahwa dalam usaha meningkatkan penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan ekonomi diperlukan suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama perekonomian. Pajak juga penting bagi daerah, merupakan salah satu pendapatan yang memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pajak adalah pembayaran wajib yang dikenakan berdasarkan undang-undang yang tidak dapat dihindari bagi yang berkewajiban dan bagi mereka yang tidak mau membayar pajak dapat dilakukan paksaan. Dengan demikian, akan terjamin bahwa kas negara selalu berisi uang pajak, bahwa pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berguna untuk menunjang penerimaan pendapatan asli daerah dan hasil penerimaan tersebut masuk di dalam APBD.
Kota Batu sebagai kota berbasis pada sektor pariwisata dalam perkembanganya dituntut untuk meningkatkan sarana dan prasana serta pelayanan yang baik dalam bidang pariwisata, yang otomatis tidaklah terlepas dari peningkatan dan pengembangan hotel sebagai penunjang daripada sektor pariwisata. Hal ini memberikan angin segar bagi Pemerintah Kota Batu untuk menarik pajak agar dapat meninggkatkan penerimaan daerah itu sendiri. Sedangkan dampak yang dirasakan masyarakat dengan adanya peningkatan penerimaan pajak daerah adalah kelancaran pembangunan. Pembangunan ini meliputi berbagai sektor diantaranya pembangunan jalan, pembangunan fasilitas umum seperti : sarana olahraga, pasar, masjid, jembatan dan fasilitas lainnya. Sejak dikeluarkan Peraturan Daerah pada tahun 2003 tentang pajak hotel, pajak ini selalu memberikan konstribusi yang tidak sedikit bagi penerimaan Kota Batu. Relatif kecilnya PAD terhadap total penerimaan di sebagian besar daerah menyebabkan daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan PAD, baik secara intensifikasi. Hal ini seringkali terjadi karena banyak daerah atau kota yang menganggap bahwa PAD merupakan suatu ukuran kemandirian suatu daerah. Secara umum, peluang untuk melakukan intensifikasi pajak masih dimungkinkan karena masih banyak terjadinya tax evasion/avoidance (penghindaran terhadap kewajiban mebayar pajak), kelemahan pada pemerintah daerah atau kota dalam menghitung potensi pajaknya, maupun rigiditas penentuan tarif pajak. Sementara itu sejumlah daerah juga berlomba-lomba untuk meningkatkan PAD melalui upaya instensifikasi pajak. Upaya ini apabila tidak dilakukan secara cermat akan justru menimbulkan distorsi (kesenjangan) terhadap pasar serta menciptakan disinsentif bagi iklim usaha dan investasi. Oleh karena itu, upaya demikian dikhawatirkan justru menciptakan trade-off antara tujuan jangka pendek (meningkatkan penerimaan melalui peningkatan PAD sebanyak-banyaknya) dan tujuan jangka panjang (meningkatkan penerimaan melalui peningkatan PDRB karena munculnya berbagai kegiatan investasi dan kegiatan usaha didaerah).
Berdasarkan hasil temuan data di lapangan yang telah disajikan dan dianalisis sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Dispenda kota Batu melakukan pendekatan secara lebih intensif kepada pihak hotel. Dispenda harus mampu menjalin hubungan yang baik dengan Wajib pajak dalam hal ini pihak hotel, dengan hubungan yang baik antara pihak Dispenda dengan pihak hotel maka akan meningkatkan kepercayaan pihak hotel terhadap Dispenda sehingga proses penarikan pajak berjalan dengan baik. Misalnya terhadap pihak hotel yang merasa keberatan terhadap pembayaran pajak, Dispenda melakukan pendekatan secara intens agar tidak ada jarak yang jauh antara pihak Dispenda dan pihak hotel. Dispenda mengadakan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam hal ini pihak hotel, misalnya dengan cara sosialisasi tentang ketepatan waktu, tentang penggunaan sistem bonbill. Perbaikan kualitas pelayanan Dispenda, semakin meningkat kualitas pelayanannya maka semakin tinggi pula tingkat kredibilitas Dispenda. Misalnya pihak Dispenda membuat sistem pembayaran pajak online, sehingga mempermudah pembayaran pajak, tanpa harus manual. Sedangkan untuk hotel ialah harus memiliki sistem birokrasi yang jelas, agar didalam suatu birokrasi tersebut dapat berjalan sesuai rencana. Pihak hotel setidaknya tidak perlu menggunakan operasional secara berlebihan, karena dapat menghambat pembayaran pajak disebabkan dengan tingginya biaya operasional hotel tersebut.
Faktor Pendorong dan Penghambat yang mempengaruhi Intensifikasi pajak hotel adalah. Secara umum, upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : (a) Memperluas basis penerimaan Pajak Hotel di Kota Batu. Tindakan yang dilakukan untuk memperluas basis penerimaan yang dapat dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan. (b) Memperkuat proses pemungutan Pajak Hotel Kota Batu. Upaya yang dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu peningkatan SDM. Peningkatan SDM dispenda Kota Batu perlu dilakukan mengingat sebagai petugas pemungutan pajak daerah. (c) Meningkatkan pengawasan Pajak Kota Batu. Hal ini dapat ditingkatkan yaitu antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara berkala,tiap 6 bulan atau 1 tahun dilakukan secara rutin oleh pihak Dispenda, memperbaiki proses pengawasan, serta menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak hotel yang tidak mampu membayar sesuai aturan yang ada. (d) Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan Kota Batu. Tindakan yang dilakukan oleh daerah yaitu antara lain memperbaiki prosedur administrasi pajak melalui penyederhanaan admnistrasi pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan dari setiap jenis pemungutan. Tiap proses pemungutan atau pembayaran pajak dilakukan saat pihak hotel membayar pajak ke dispenda, dan pihak dispenda mampu memberikan proses pembayaran secara cepat dan efisiensi. Sedangkan faktor penghambat intensifikasi pajak hotel ialah : Bahwa banyak permasalahan yang terjadi di daerah berkaitan dengan penggalian dan peningkatan PAD dalam intensifikasi pajak hotel, terutama hal ini disebabkan oleh: (a) Relatif rendahnya basis pajak hotel kota Batu. Berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 daerah Kabupaten/Kota dimungkinkan untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi baru. Namun, melihat kriteria pengadaan pajak baru sangat ketat, khususnya kriteria pajak daerah tidak boleh tumpang tindih dengan Pajak Pusat dan Pajak Propinsi, diperkirakan daerah memiliki basis pungutan yang relatif rendah dan terbatas, serta sifatnya bervariasi antar daerah. Rendahnya basis pajak hotel ini bagi sementara daerah berarti memperkecil kemampuankrisis ekonomi. (b) Perannya pajak hotel yang tergolong kecil dalam total PAD. Sebagian besar penerimaan daerah masih berasal dari bantuan Pusat.
Dari segi upaya pemungutan pajak, banyaknya bantuan dan subsidi ini mengurangi usaha daerah dalam pemungutan intensifikasi pajak untuk meningkatkan PAD-nya, dan lebih mengandalkan kemampuan negosiasi daerah terhadap Pusat untuk memperoleh tambahan bantuan. (c) Kemampuan administrasi pemungutan pajak hotel yang masih rendah. Hal ini mengakibatkan bahwa pemungutan pajak cenderung dibebani oleh biaya pungut yang besar. PAD masih tergolong memiliki tingkat buoyancy yang rendah. Salah satu sebabnya adalah diterapkan sistem target dalam pungutan pajak hotel yang dilakukan pihak dispenda. Sebagai akibatnya, beberapa daerah lebih condong memenuhi target tersebut, walaupun dari sisi pertumbuhan ekonomi sebenarnya pemasukkan pajak hotel dapat melampaui target yang ditetapkan. (d) Kemampuan pengawasan keuangan pajak hotel yang lemah. Hal ini mengakibatkan kebocoran-kebocoran yang sangat berarti bagi daerah. Selama ini, peranan pajak hotel dalam membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sangat kecil dan bervariasi. Peranan pajak hotel dalam pembiayaan yang sangat rendah dan bervariasi juga terjadi karena adanya perbedaan yang sangat besar dalam jumlah penduduk, keadaan geografis (berdampak pada biaya yang relatif mahal), dan kemampuan masyarakat, sehingga mengakibatkan biaya penyediaan pelayanan kepada masyarakat sangat bervariasi.


Kelompok: Earlyna Rachmonandes
                  Rodin Nurohim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar