Halaman

Sabtu, 04 Mei 2013

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


1.    PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA

APBN Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.

Fungsi APBN:
·         Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
·         Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.  Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·         Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.

Tujuan penyusunan APBN :
·         Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
·         Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
·         Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiscal
·         Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja Negara
·         Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.


2.    PROSES PENYUSUNAN APBN

Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
·         Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
·         Pertumbuhan ekonomi
·         Inflasi
·         Nilai tukar rupiah
·         Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
·         Harga minyak internasional
·         Serta produksi minyak dalam negeri

Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.


3.   PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

A.   PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :

1)      Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
       Penerimaan Pajak, meliputi :
a.       Pendapatan Pajak Dalam Negeri
b.      Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

2)      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
a.       Penerimaan Sumber daya Alam
b.      Pendapatan Bagian Laba BUMN
c.       Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
d.      Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
e.       Hibah

B.   BELANJA NEGARA, terdiri :

1.      Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
a.       Belanja Pegawai
b.      Belanja Barang
c.       Belanja Modal
d.      Belanja Bunga dan Pinjaman
e.       Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
f.       Belanja Hibah
g.       Belanja Bantuan Sosial
h.      Belanja lain-lain

Transfer ke Daerah, meliputi :
a.       Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
b.      Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

C.   KESEIMBANGAN PRIMER

D.   SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN

E.   PEMBIAYAAN, terdiri :

                                    I.            Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
a.       Perbankan Dalam Negeri
b.      Nonperbankan Dalam Negeri

 II.            Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
a.       Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
b.      Penerusan pinjaman
c.       Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
d.      Deskripsi per pos.

Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :

Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
·         Penerimaan Pajak.
       Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
·         Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
·         Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
·         Penerimaan Negara Bukan Pajak.
·         Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
·         Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
·         PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
·         Hibah, Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).


4.     PERKIRAAN PENGELUARAN

Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
·         Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
·         Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
·         Mempertahankan fungsi pelayanan public
·         Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset Negara
·         Mendukung kegiatan pemerintahan
·         Belanja Modal
       Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
·         Pembayaran Bunga Utang
       Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.

Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum

Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional

Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.

Belanja Daerah
       Dana Perimbangan, meliputi :
·         Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
·         Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
·         Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
·         Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
·         Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
·         Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.


5.     DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA

A.   Konsep Produk Domestik Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional

1.    Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.


Kesimpulan:
APBN merupakan anggaran jangka pendek yang membutuhkan penyusunan setiap tahunnya untuk penggunaan dalam setiap sektor negara telah secara terperinci disusun pembagian APBN untuk memaksimalkan kinerjanya, seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan masyarakat, ataupun pembangunan infrastruktur lainnya, walau sudah sedemikian rupa disusun dalam perencanaannya, dalam praktik dilapangan, masih jamak terjadi penyalahgunaannya, maka limit yang terjadi d APBN tidak serta merta karena nominal yang kurang memadai tetapi penyalahgunaan yang tidak memaksimalkan hasil dari APBN tersebut.

Sumber: http://yeniasari.blogspot.com/2013/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html

1 komentar: