1. PERKEMBANGAN
DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
APBN Adalah suatu daftar atau penjelasan
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu
tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000
ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang
sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN berlaku mulai 1 April
sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
Fungsi APBN:
· Fungsi
Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
· Fungsi
Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
· Fungsi
Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN :
· Meningkatkan
transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
· Meningkatkan
koordinasi dalam lingkungan pemerintah
· Membantu
pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiscal
· Memungkinkan
pemerintah memenuhi prioritas belanja Negara
· Membantu
menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
2. PROSES
PENYUSUNAN APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri,
terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu
tentang :
· Kondisi
ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
· Pertumbuhan
ekonomi
· Inflasi
· Nilai
tukar rupiah
· Rata-rata
suku bunga SBI 3 bulan
· Harga
minyak internasional
· Serta
produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas
kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan
dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang
berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan
mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara
disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR
menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
3. PERKIRAAN
PENERIMAAN NEGARA
A. PENDAPATAN
NEGARA dan HIBAH, terdiri :
1) Penerimaan
Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan
Pajak, meliputi :
a. Pendapatan
Pajak Dalam Negeri
b. Pendapatan
Pajak Perdagangan Internasional
2) Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
a. Penerimaan
Sumber daya Alam
b. Pendapatan
Bagian Laba BUMN
c. Pendapatan
Negara Bukan Pajak lainnya
d. Pendapatan
Badan Layanan Umum (BLU)
e. Hibah
B. BELANJA
NEGARA, terdiri :
1. Belanja
Pemerintah Pusat, meliputi :
a. Belanja
Pegawai
b. Belanja
Barang
c. Belanja
Modal
d. Belanja
Bunga dan Pinjaman
e. Subsidi
(subsidi energi dan subsidi nonenergi)
f. Belanja
Hibah
g. Belanja
Bantuan Sosial
h. Belanja
lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
a. Dana
Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
b. Dana
Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN
PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT
ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN,
terdiri :
I. Pembiayaan
Dalam Negeri, meliputi :
a. Perbankan
Dalam Negeri
b. Nonperbankan
Dalam Negeri
II. Pembiayaan
Luar Negeri Netto, terdiri :
a. Penarikan
pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
b. Penerusan
pinjaman
c. Pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri
d. Deskripsi
per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat
:
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka
sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
· Penerimaan
Pajak.
Penerimaan
pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
· Pajak
Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
· Pajak
Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
· Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
· Penerimaan
sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
· Penerimaan
atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
· PNBP
lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan
dengan pelayanan umum
· Hibah, Adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri
dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri
yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara
terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding).
4. PERKIRAAN
PENGELUARAN
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
· Belanja
Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
· Belanja
Barang, dialokasikan untuk ;
· Mempertahankan
fungsi pelayanan public
· Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan
dinas,pemeliharaan aset Negara
· Mendukung
kegiatan pemerintahan
· Belanja
Modal
Yaitu
belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah,
peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
· Pembayaran
Bunga Utang
Pembayaran
utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank
Indonesia (SBI). Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman
bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga,
membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN
, membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang
bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau
organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau
barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi
resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana
Perimbangan, meliputi :
· Dana
Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan
daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
· Dana
Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant)
guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah
· Dana
Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific
grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
· Dana
Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
· Dana
Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk
pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
· Dana
Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun
sebelumnya.
5. DASAR
PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. Konsep
Produk Domestik Bruto, Produk Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional
1. Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
Kesimpulan:
APBN merupakan anggaran jangka pendek yang membutuhkan penyusunan setiap tahunnya untuk penggunaan dalam setiap sektor negara telah secara terperinci disusun pembagian APBN untuk memaksimalkan kinerjanya, seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan masyarakat, ataupun pembangunan infrastruktur lainnya, walau sudah sedemikian rupa disusun dalam perencanaannya, dalam praktik dilapangan, masih jamak terjadi penyalahgunaannya, maka limit yang terjadi d APBN tidak serta merta karena nominal yang kurang memadai tetapi penyalahgunaan yang tidak memaksimalkan hasil dari APBN tersebut.
Sumber: http://yeniasari.blogspot.com/2013/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
Kesimpulan:
APBN merupakan anggaran jangka pendek yang membutuhkan penyusunan setiap tahunnya untuk penggunaan dalam setiap sektor negara telah secara terperinci disusun pembagian APBN untuk memaksimalkan kinerjanya, seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan masyarakat, ataupun pembangunan infrastruktur lainnya, walau sudah sedemikian rupa disusun dalam perencanaannya, dalam praktik dilapangan, masih jamak terjadi penyalahgunaannya, maka limit yang terjadi d APBN tidak serta merta karena nominal yang kurang memadai tetapi penyalahgunaan yang tidak memaksimalkan hasil dari APBN tersebut.
Sumber: http://yeniasari.blogspot.com/2013/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id