Bab
1
Pendahuluan
Latar Belakang
Perekonomian
merupakan aktivitas ekonomi yang tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia di
belahan bumi manapun. Dan dalam perkembangannya perekonomian mengalami
transformasi, modernisasi bahkan inovasi dalam pengaplikasian penerapannya. Dan
tentu saja bersumber pada teori-teori atapun dasar-dasar ekonomi yang telah
ada. Namun, dalam praktiknya teori-teori ekonomi bersifat fleksibel sesuai
kebutuhan dari suatu Negara ataupun lingkup yang mengaplikasikannya.
Dan karena perrubahannya, Perubahan umum perekonomian yang
dialami suatu negara sering menjadi bahan pembicaraan, baik di kalangan
ilmuwan, ekonom, pejabat pemerintah, maupun masyarakat yang tertarik sebagai
pemerhati ekonomi. Berbagai media massa sering memuat berita besar mengenai
perubahan ekonomi yang dialami suatu negara, seperti inflasi, pengangguran,
kesempatan kerja, hasil produksi, dan penanaman modal.
Setiap negara senantiasa
mengharapkan agar perekonomian yang dicapai mengalami peningkatan terus-menerus.
Peningkatan perekonomian tersebut akan memupuk investasi serta kemampuan teknik
produksi agar hasil produksi terus meningkat. Jika hasil produksi meningkat,
perekonomian mengalami pertumbuhan, serta memberikan kesejahteraan ekonomi yang
lebih baik bagi penduduk negara tersebut. (LPEM FE-UI: 2010)
Produk domestik bruto (Gross
Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang
dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara
(domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil
produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang
beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan
termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah
yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor. Produk Nasional Bruto (Gross
National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa
yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk
hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di
luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang
beroperasi di wilayah negara tersebut. (Samuelson: 2009)
Produk Nasional Neto (Net
National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang
modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian
barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses
produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat
menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil. (Eny: 2011)
Pendapatan Nasional Neto (Net
National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa
yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat
diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung
adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak
penjualan, pajak hadiah, dll. Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah
jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk
pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan
perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). (LPEM
FE-UI: 2010)
Transfer
payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan
balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan
nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi
para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk
mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak
laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba
yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk
beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran
pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan
dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi
bekerja).
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable
Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang
dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi
investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income
(PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah
pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus
langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan. (Samuelson:
2009)
Pendapatan
negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:
- Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
- Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
- Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor (X − M)
Akan tetapi, harus dibedakan antara
istilah pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan pembangunan ekonomi (economic
development). Pertumbuhan ekonomi biasanya hanya menyangkut ukuran fisik
berupa peningkatan hasil produksi barang dan jasa (gross national product). Adapun
pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dengan peningkatan fisik saja, tetapi
juga sudah memerhatikan peningkatan kualitas produksi, peningkatan
kesejahteraan hidup masyarakat, serta perubahan struktur atau pola ekonomi yang
dijalankan. Berikut adalah gambaran umum mengenai perbedaan antara pertumbuhan
ekonomi dengan pembangunan ekonomi. (LPEM FE-UI: 2010)
No.
|
Pertumbuhan Ekonomi
|
Pembangunan Ekonomi
|
1
2
3
4
|
Kenaikan
jumlah hasil produksi berupa barang dan jasa.
Kenaikan
jumlah GNP dari tahun ke tahun dan memerhatikan apakah persentase kenaikannya
lebih besar atau lebih kecil daripada persentase kenaikan jumlah penduduk.
Kenaikan
GNP dari tahun ke tahun tidak disertai dengan perubahan struktur
ekonomi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kenaikan
GNP tidak disertai peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan
|
Peningkatan
kualitas hasil produksi
Kenaikan
persentase jumlah GNP lebih besar daripada persentase kenaikan jumlah
penduduk.
Peningkatan
GNP dari tahun ke tahun disertai perubahan struktur ekonomi dari
tradisional menjadi modern, serta ditandai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Kenaikan
GNP disertai peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan
pendapatan, dan pertumbuhan jumlah penduduk.
|
Di era globalisasi pasar modal /
bursa efek merupakan pendanaan yang cukup penting. Pasar modal dapat
diibaratkan dengan mall atau pusat perbelanjaan, hanya saja yang membedakan
hanya barang yang diperjual belikan. Pasar ini berfungsi untuk menghubungkan
investor, perusahaan, dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrument
keuangan jangka panjang. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan
maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar
modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya
karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat(Eny: 2011)
Akhir-akhir ini, pasar modal menjadi
isu penting dalam perjalanan ekonomi kita. Kita dapat melihat negara China,
hampir sebagian besar penduduknya ikut terlibat dalam perdagangan saham, bahkan
para petani di sana ikut jual beli saham. Akan tetapi, ditengah hiruk pikuknya
pemberitaan, banyak masyarakat kita yang belum tahu tentang hal tersebut.
Investasi mempunyai banyak fungsi, secara makro ekonomi sebagai sarana pemerataan
pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun
mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan
tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan
bantuan pasar modal.
Aktivitas yang sekarang di
identikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah di mulai sejak tahun 1912 di
Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda, di
Batavia yang di kenal sebagai Jakarta sekarang. Sekitar awal abad ke-19
pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di
Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah
di kerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang
Belanda dan Eropa lainya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari
penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintah kolonial waktu
itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri
secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada
tanggal 14 Desember 1912 yang bernama Vereniging Voor De Effectenhandel
(bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang di perdagangkan pada
saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta
pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang
pertama dan di buka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya
dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Dan aktivitas ini
terhenti pada perang dunia kedua.
Pasar modal memberikan peran besar
bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi
sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki
fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang
mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).Dengan adanya pasar modal
maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan
Efek saham melalui prosedur IPO atau feel / obligasi. (Marzuki Usman,
Widjanarko, dan Sjahrir: 1990)
Pasar modal dikatakan memiliki
fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan
memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik
investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas
perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif
pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan
perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih
luas.
Keberadaan pasar modal dalam
perekonomian modern sudah tidak dapat terelakkan lagi bagi seluruh negara di
dunia ini, tidak terkecuali di Indonesia. Tingginya permintaan akan barang dan
jasa akibat dari semakin banyaknya umat manusia di dunia ini membuat
perusahaan, baik yang bergerak di bidang jasa dan perdagangan, harus mampu
memenuhi semua order yang diinginkan masyarakat dunia secara global. Di
Indonesia, negara yang masuk dalam kategori negara berkembang, kebutuhan
masyarakat akan barang dan jasa sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan makin
banyaknya perusahaan-perusahaan baru yang bermunculan di Indonesia, baik
domestik maupun asing, karena pangsa pasar yang potensial ada di Indonesia.
(Eny: 2011)
Pasar modal dapat menjadi salah satu
alternatif jitu dalam pengembangan pembangunan ekonomi di Indonesia.
Keberadaannya yang semakin berkembang semakin membuktikan bahwa pasar modal
semakin dibutuhkan sebagai bagian dari realisasi pemerintah dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat baik barang maupun jasa. Kebutuhan perusahaan dalam hal
modal dapat terealisasikan manakala perusahaan tersebut berkecimpung di pasar
modal Indonesia.
Pasar modal memiliki posisi yang
sangat penting dan vital dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Kemajuan
teknologi serta tingginya arus globalisasi membuat pasar modal Indonesia dapat
menjadi icon pasar modal Asia Tenggara. Perkembangan pasar modal
tersebut tidak akan dapat terealisasikan apabila tidak ada dukungan dari
pemerintah dan masyarakat bagi pasar modal Indonesia. Peran pemerintah dapat
berupa menciptakan stabilitas politik dan hukum, stabilitas iklim investasi
Indonesia, dan sebagai pelindung dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Sementara
masyarakat dapat berpartisipasi dengan menginvestasikan sahamnya di pasar
modal. (Adler Manurung: 2009)
Secara umum, ada tiga cara
alternatif investasi bagi masyarakat Indonesia dewasa ini. Ketiga alternatif
tersebut adalah tabungan, asuransi, dan invetasi pasar modal. Invetasi di pasar
modal memiliki risiko yang tinggi (high risk) namun memberikan
keuntungan yang tinggi pula (high return). Dengan berinvestasi di pasar
modal dalam bentuk saham, kebutuhan perusahaan akan modal (selain obligasi)
akan terealisasikan sehingga perusahaan dapat meningkatkan produktivitasnya dan
mampu menghasilkan output yang berkualitas. Selain itu, masyarakat dapat
mempunyai hak milik perusahaan dalam bentuk persentase saham sehingga hal ini
mendorong pemerataan pendapatan masyarakat. (Eny: 2011)
Bab
II
Pembahasan
II.1 SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA.
Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi
tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem
ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem
Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal
juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan
ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah
hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif,
sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta
menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah
potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui
setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam
sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan
kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang
menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
2) Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta
mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok
dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33
Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya
kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD
1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai
cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN
mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan
ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif
diuraikan dalam poin-poin berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya
kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e) Warga memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan dan penghidupan yang layak;
f) Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
g) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap
warga negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak merugikan kepentngan
umum;
h) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara
dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
i) Fakir miskin dan anak-anka terlantar
dipelihara oleh negara.
Pemikiran tokoh- tokoh ekonomi yang ikut mewarnai
sistem ekonomi kita, diantaranya :
a. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator
bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta
menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama
berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi
liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan
kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi
yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan
dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal
33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP
sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang
merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan
tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD
1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang
bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis
atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau
sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan
untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana,
yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam
sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem
pasar. “lazimnya suatu sistem
ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi
yang dianut suatu negara
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di
hadapan School of Advanced
International Studies di Wasington, AS Tanggal 22
Februari 1949, menegaskan
bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah
suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan
dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan
terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
II.2 SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah
sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan
(popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang
dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil
dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan,
dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya
tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi
definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis
kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan
ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local
dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi
kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian
tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan
disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan.
Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan
berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi
kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi
dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak
mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai
upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang
dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori
pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di
negara-negara kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di
sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan
tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata
banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil
pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang
berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini,
akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang
bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan
prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang
berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan
berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan
tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai
upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi
kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan
pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto,
sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi
rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai
ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian
usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk
terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha
masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan
diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi
teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana
dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan
sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa
dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism.
Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi
teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses
ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar
kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai
sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi
rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus
terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem
ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda
konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis
besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan.
Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi
titik masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan
dalam jangka panjang =
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan
tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala
bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan
yang berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber
penerimaan negara kepada pemerintah daerah.; Penguasaan dan redistribusi
pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan
pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan
rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma
lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan
tak lagi bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan
perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan
yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang
diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi
pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi
yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan
pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan
ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi
sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada
mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan
generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling
miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan
politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini
adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak
mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan
politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari
kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik
yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik
bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang
inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan
birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
Bab III
Kesimpulan
II.3 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN
PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Adapun faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
ekonom Indonesia, secara umum adalah :
1.Faktor produksi
2. Faktor investasi
3. Faktor perdagangan luar negeri dan neraca
pembayaran
4. Faktor kebijakan moneter dan inflasi
5. Faktor keuangan Negara
III.1 KESIMPULAN
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia
adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepadaKetuhanan Yang Maha Esa
(berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);Kemanusiaan yang adil dan
beradab (tidak mengenal eksploitasi);Pe rsatuan
Indonesia(berlakunya kebersamaan, asas
kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio
demokrasi dalam ekonomi);Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyuat); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi,
kemakmuran masyarakat yang utama ± bukan kemakmuran pribadi). Dari butir-butir
tersebut, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia.
Dalam sistem ekonomi pancasila, perekonomian
liberal maupun komando harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan
kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha
pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan
pihak-pihak yang berkaitan.
Indonesia seharusnya sudah belajar pada krisis
ekonomi dan moneter yang mengguncang dunia pada tahun 1998, dengan hanya sektor
pertanian dan perkebunan yang tumbuh positif dan turut menyelamatkan ekonomi
domestik.
Belajar dari kasus itu, Indonesia sudah saatnya
memberi perhatian utama pada bidang pertanian dan perkebunan, agar bisa keluar
dari krisis pangan yang kini mengancam dunia. Maka dari itu setiap komoditas
harus didekati secara spesifik karena masing-masing memiliki spesifikasi yang
berbeda.
PertumbuhanEkonomi di setiap negara berbeda –
beda tergantung dari tingkat pendapatan per kapita suatu negara tersebut dan
tergantung dari berapa besar pendapatan / penghasilan dari penduduknya.
Jika pendapatan Negara itu tinggi maka
pertumbuhan ekonominya juga cepat tetapi sebaliknya jika pendapatan suatu
negara itu di bawah rata ± rata maka pertumbuhan ekonominya juga rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar