Pajak penghasilan atau dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25
adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan
atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif,
proporsional, atau regresif.
PPh Pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah:
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
Sumber:
PPh Pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah:
- Pegawai
- Penerima pensiun
- Penerima honorarium
- Penerima upah
- Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
- Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
- Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
- Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
- Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
- Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
- Tarif PPh pasal 22 atas impor :
- Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
- Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
- Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
- Sewa dan jasa
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar