Halaman

Senin, 19 Januari 2015

Polisi Diminta Ungkap Ekspor 91 Kontainer Timah Ilegal

Tim gabungan Polda Babel berhasil menggagalkan 91 kontainer timah ilegal milik 23 perusahaan yang akan dikirimkan ke Singapura pada Selasa (9/9/2014) malam di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Pengamat pertimahan, Bambang Herdiansyah, mengapresiasi langkah ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasusnya sampai selesai.

"Saya mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh tim gabungan polda babel dan berharap kepolisian bisa mengungkap tuntas kasus tersebut," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/9/2014).

Bambang mengatakan sesungguhnya hal yang cukup sulit untuk mengungkap ekspor timah ilegal di wilayah Babel jika tanpa memiliki kesungguhan pihak kepolisian.  Ia mengatakan selama ini timah ilegal bisa menjadi legal hanya bermodal laporan survei timah saja.

Idealnya kehadiran surveyor yang bertugas memverifikasi timah untuk diekspor bisa meminimalkan praktek ekspor timah ilegal.  "Sayangnya surveyor dibiarkan menjalankan tugasnya tanpa pengawasan," kata Bambang.

Sesuai ketentuan, Bambang mengatakan, surveyor seharusnya memverifikasi timah yang akan diekspor mulai dari kadarnya hingga asal-usul barang sebelum menerbitkan laporan survey.  Saat sebuah perusahaan sudah mengantongi laporan survei maka sulit mengharapkan bea dan cukai bisa mengendus timah ilegal yang diekspor.

"Bea cukai hanya memverifikasi apakah spesifikasi barang sesuai dengan dokumen, kalau sesuai ya lolos," pungkasnya.

sumber:http://news.liputan6.com/read/2105423/polisi-diminta-ungkap-ekspor-91-kontainer-timah-ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar